Pandemi Covid-19, Bapenda Pekanbaru Beri Stimulus Bagi Hotel Dan Restoran 

Pandemi Covid-19, Bapenda Pekanbaru Beri Stimulus Bagi Hotel Dan Restoran 
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Riauaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memberi stimulus terhadap pengusaha Hotel dan restoran dalam pembayaran pajak tahunan. 

Dimana, para pengusaha akan diberi stimulus hingga akhir Desember 2020 untuk membayar pajak Hotel dan Restoran dengan cara melakukan pembayaran secara bertahap dalam masa pandemi covid-19 ini. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus ini diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran, karena kondisi saat ini dalam masa pandemi covid-19. 

"Saat pandemi ini terjadi krisis ekonomi. Kita beri stimulus untuk pajak hotel dan restoran. Jadi kita berilah kelonggaran agar pengelolaa dapat menyelesaikan nya hingga akhir tahun ini," kata Zulhelmi, Rabu (9/12). 

Ia menerangkan, pengusaha hotel dan restoran di Kota Pekanbaru diberi stimulus hingga akhir Desember ini. Bahkan mereka bisa bebas pajak jika ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19.

"Stimulus yang diberikan ini agar masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada selama masa pandemi ini," ungkapnya.

Menurutnya, ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang mendapat stimulus pajak daerah. Hotel dan restoran misalnya, yang ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat stimulus.

Ia mencontohkan, hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga medis dan petugas penanganan Covid-19.

"Mereka kita bebaskan pajak hotel dan restorannya, bila mereka terlibat dalam penanganan Covid-19," ungkapnya. 

Selain itu, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib Pajak (WP) PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.

"Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit," jelasnya.

Sedangkan WP sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

WP sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen. (DON)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index